Jumat, 27 September 2024 – 06:08 WIB
Gorontalo, VIVA – Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan seorang guru di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus video mesum dengan siswinya. Video itu juga viral di media sosial.
Baca Juga :
Berita Terpopuler: Dari Garasi Mobil di Jalan Umum hingga Guru Mesum dengan Murid
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo mengatakan tersangka yang berusia 57 tahun itu sudah ditahan di Polres Gorontalo. Tersangka juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan,” kata Henny dikutip dari Antara, Jumat, 27 September 2024.
Baca Juga :
Perekam Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo Ternyata Teman Korban, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan mesum pertama kali dilakukan pada 2023. Salah satunya di ruang guru yang berada di sekolah.
Baca Juga :
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka di KPK?
Dalam aksinya, pelaku terus menebar rayuan agar sang murid luluh. “Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut. Namun, karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” ujar Henny.
Adapun kasus ini baru terungkap setelah video mesum itu tersebar luas di media sosial. Tersangka pun dijerat dengan pasal berat yang berpotensi hukuman penjara selama 15 tahun.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Selain itu, status tersangka yang merupakan seorang guru maka hukumannya bisa ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Henny juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Ia menyarankan jika masih tersimpan di ponsel, maka sebaiknya dihapus. “Dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang,” katanya.
Setelah kejadian terungkap dan ramai, korban mendapat pendampingan dari pihak pemda setempat yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (Ant)
Halaman Selanjutnya
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.