Rabu, 11 September 2024 – 02:28 WIB
Pacitan, VIVA – Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida siswa Sekolah Menengah Pertama asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra, divonis 18 tahun penjara.
Baca Juga :
Bertemu Jessica di kafe, Netizen Salfok 2 Pengacaranya Cuma Minum Air Putih: Kenapa Ga ikut Ngopi?
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Ardian menyatakan, bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun, ” terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga :
Hakim PT Jakarta Tetap Vonis 4 Tahun Bui Eks Direktur Alsintan Kementan RI
Atas putusan hakim tersebut, kedua belah pihak yakni JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
Eks Anak Buah SYL Kasdi Subagyono Juga Ditambah Vonisnya Jadi 9 Tahun Bui
“Kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir, nanti kita juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa apakah mau banding atau tidak, ” kata Penasehat Hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Sementara pasca pembacaan vonis hakim pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim. Sambil menitikan air mata, Sukatmini ibu korban mengatakan, meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima.
“Mungkin sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini, dan apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, ” jelasnya.
Kesedihan keluarga korban ini pun semakin berlarut, pasalnya mereka tak menduga putra semata wayangnya itu harus merenggang nyawa di tangan tetangganya sendiri. Korban meninggal dunia usai meminum kopi buatan sang ayah.
Setelah ditelusuri, ternyata kopi tersebut telah dicampur oleh racun sianida oleh Ayuk yang merupakan tetangganya. Terdakwa nekat melakukan perbuatan kejam itu untuk mengalihkan kasus pencurian uang dan ATM yang dilakukan oleh terdakwa di rumah korban satu hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Sakit hati keluarga korban terhadap Ayuk tidak akan pernah sirna. Bahkan meski Ayuk dihukum mati pun keluarga korban tidak akan pernah bisa mengembalikan nyawa korban.
Laporan: Agus Wibowo/tvOne Pacitan
Halaman Selanjutnya
“Mungkin sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini, dan apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, ” jelasnya.