Pungli Pembelian Seragam Sekolah di SDN Pacitan

by -7 Views

Pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan. Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, beberapa Sekolah Dasar di Pacitan, justru diduga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Seperti diduga terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang masuk daftar di-regrouping itu kedapatan melakukan pungutan dengan dalih pembelian baju seragam dan atribut sekolah. Sekolah ini mematok biaya yang dinilai cukup mahal dengan harga seragam antara Rp905.000,00 hingga Rp1.125.000,00. Orang tua calon peserta didik sangat menyesalkan praktik pungutan ini yang mewajibkan mereka membeli seragam sebagai syarat daftar ulang. Beberapa wali murid juga mengeluhkan beban pungutan yang dirasa sangat membebani. Larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tidak diperkenankan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Indikasi pungutan berkedok pembelian seragam sekolah tidak dibenarkan dan seharusnya peran sekolah adalah membantu pengadaan seragam bagi peserta didik yang kurang mampu ekonomi. Dugaan pungutan liar ini juga terduga terjadi di sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan.

Source link