WNI Ditangkap setelah Membawa Imigran Ilegal ke Australia

by -656 Views

Jumat, 9 Agustus 2024 – 01:22 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil mencokok sekaligus menahan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DH dan MA, setelah menyelundupkan 28 orang imigran ilegal ke Australia.

Baca Juga :

Polisi Jadikan 8 Orang Tersangka Kasus Barang Impor hingga Kosmetik Ilegal, tapi Tidak Ditahan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa awalnya pada bulan Juni 2024 kemarin, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berhasil mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua WNI.

Ia mengatakan bahwa puluhan WNA tersebut berhasil diamankan karena terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada Sabtu, 29 Juni 2024. Mereka ditemukan sebagai warga terdampar dan diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga :

Dirjen HAM: Ada 110 Daycare di Depok, Hanya 12 yang Berizin Resmi

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi menerima pelimpahan berkas beserta imigran dan WNI melalui Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia pada tanggal 16 Juni 2024, dengan kapal yang dikendalikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA. Pada tanggal 18 Juni 2024, mereka ditangkap dan diamankan oleh Australian Border Force (ABF) sebelum akhirnya diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai Kabupaten Sukabumi,” ujar Godam dalam keterangannya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga :

Bule Rusia Gak Bayar saat Makan di Restoran Bali, Diciduk Imigrasi

Istimewa

Godam menjelaskan bahwa setelah itu, Ditjen Imigrasi melakukan penelusuran dan menemukan bahwa DH dan MA sengaja menyelundupkan 20 orang imigran. Mereka berencana berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia atau Australia, dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah seorang WNI bernama “I”.

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi berhasil menjadikan kasus penyelundupan WNA tersebut sebagai tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti. DH dan MA pun ditangkap dan ditahan.

“Kami masih terus mengembangkan untuk menemukan pelaku intelektual di balik kasus ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional dari Indonesia ke Australia,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Alasan Jaksa Ajukan Pencegahan Ronald Tannur ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang telah diajukan dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title

VIVA.co.id

7 Agustus 2024