Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, Jemaah haji Indonesia Kloter KJT-27 asal Bogor, Jawa Barat, yakni Heri Risdyanto bin Warimin mengalami penolakan masuk ke wilayah Arab Saudi setelah mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Penolakan ini terjadi karena Heri tidak lolos dalam pemeriksaan imigrasi terkait dokumen visa. Setelah melalui klarifikasi dengan pihak imigrasi Arab Saudi, Heri tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji dan harus dipulangkan ke Tanah Air.
Kantor Urusan Haji RI Daerah Kerja Bandara membenarkan insiden di mana jemaah haji Indonesia ditolak masuk wilayah Arab Saudi setelah pemeriksaan imigrasi di Bandara Jeddah pada Jumat, 30 Mei 2025. Jemaah yang dimaksud adalah Heri Risdiyanto Warimin dari Kloter KJT-27. Heri berangkat dari Bandara Kertajati pada Jumat, 30 Mei 2025, dan tiba di Bandara Jeddah dengan maskapai Saudi Airlines. Namun, setelah pemeriksaan oleh petugas imigrasi, Heri tidak diizinkan melanjutkan perjalanan karena masalah dengan visa.
Abdul Basir, Kepala PPIH Daerah Kerja Bandara, menjelaskan bahwa setelah berbagai upaya, pihak imigrasi Arab Saudi menemukan bahwa visa Heri telah dibatalkan karena permohonan penundaan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Meskipun terdapat upaya untuk menerbitkan visa baru, namun waktu telah habis dan Heri akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Heri yang kecewa menuntut klarifikasi dan penjelasan dari Kemenag terkait masalah yang dialaminya di Bandara Jeddah. Ia juga meminta permintaan maaf resmi dari Kemenag atas lemahnya pelayanan dan advokasi, rehabilitasi nama baik atas dampak trauma sosial dan psikis, serta jaminan prioritas keberangkatan haji tahun 2026 tanpa biaya tambahan.