Ribuan Ban Motor Bekas Disita Bea Cukai di Sumatera Utara Bersama Bea Cukai Teluk Nibung

by -174 Views

Jumat, 26 Juli 2024 – 18:38 WIB

Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan ban motor bekas pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dijelaskan oleh Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, pada hari Jumat 12 Juli 2024, Tim Patroli Laut Bea Cukai menemukan sebuah kapal yang diduga membawa barang-barang ilegal yang sedang berlayar menuju wilayah perairan Asahan. Tim mencoba berkomunikasi dengan kapal tersebut melalui radio, namun tidak mendapat respons.

“Karena tidak ada respons, Tim Patroli Laut melakukan pengejaran dengan menyalakan sirene dan mendekati kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah barang di dalam kompartemen kapal,” kata Nurhasan.

Barang-barang yang ditemukan tersebut diduga tidak diinformasikan impornya sebagai upaya menghindari kewajiban kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Barang bukti yang diamankan meliputi 262 karton produk makanan dan minuman, 100 buah ban mobil bekas, 1.205 buah ban motor bekas, dan puluhan barang konsumtif lainnya.

“Seluruh barang bukti beserta awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut. Sementara kapal sebagai sarana pengangkut disegel,” ujar Nurhasan.

Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dalam menjaga perairan Indonesia dari aktivitas penyelundupan barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga perairan Indonesia, khususnya perairan Asahan, dari aktivitas penyelundupan barang ilegal.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Bea Cukai yang didukung oleh berbagai pihak, terutama masyarakat. Kami akan terus menjaga perairan Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan,” tutup Nurhasan.