Jakarta – Polisi Menangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Melecehkan Penumpang Disabilitas
Jumat, 19 Juli 2024 – 12:22 WIB
Polisi berhasil menangkap seorang sopir taksi online bernama H In’amullah (50) atau yang akrab dipanggil Pak Haji atas dugaan pelecehan terhadap seorang penumpang disabilitas. Motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut pun terungkap.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024, “Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban adalah karena melihat korban dan muncul hasrat.”
Pelecehan terjadi setelah korban menggunakan layanan taksi online dari pelaku untuk pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Ketika tiba di tujuan, korban meminta bantuan kepada pelaku untuk turun dari mobil. Namun, pelaku justru memberikan respons yang tidak pantas terhadap permintaan korban.
Saat itu, pelaku mencium korban dua kali dan menyebabkan korban merasa ketakutan. Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
Pak Haji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Untuk informasi lebih lanjut, klik halaman selanjutnya.