Sabtu, 22 Juni 2024 – 07:16 WIB
Jakarta – Polri mengalami kesulitan dalam menangani kasus artis yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Kendala tersebut disebabkan oleh promosi yang dilakukan oleh para artis sudah berlangsung lama dan baru menjadi viral saat ini.
Selain itu, situs judi online tersebut sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan.
“Kadang-kadang kendalanya ketika sudah, promosinya sudah lama. Barangnya dimunculkan kembali baru-baru ini. Kemudian kita membuka, memeriksa, namun websitenya sudah off. Sudah tidak ada lagi, ini juga merupakan kendala,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu menambahkan bahwa semua pihak termasuk artis hingga influencer akan ditindak tegas jika terlibat dalam judi online.
“Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita akan menanganinya. Kita terus akan melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” jelas Wahyu.
Diketahui, sejumlah artis dan selebgram viral karena ikut mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya seperti Wulan Guritno, Yuki Kato, Hana Hanifah, dan penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita.
Adapun dari sejumlah artis itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa selain hukuman pidana, artis dan selebgram tersebut terancam didenda sebesar Rp1 miliar.
“Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar,” ujar Adi Vivid, Kamis, 31 Agustus 2023.