Menkominfo Budi Arie Umumkan 2 Kebijakan Terbaru dalam Upaya Memberantas Judi Online

by -39 Views

Rabu, 28 Agustus 2024 – 19:56 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua kebijakan baru untuk memberantas judi online di Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu nantinya menjadi kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas.

Baca Juga :

Menkominfo Pastikan Hubungan Presiden Jokowi dan Prabowo Tetap Solid

Pakta integritas tersebut bertujuan untuk tidak memberi ruang bagi perjudian online di Indonesia.

“Saya optimistis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Budi Arie kepada wartawan di kantornya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Baca Juga :

Taktik LinkAja Jegal Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Selain itu, pihak Kemenkominfo juga mendeklarasikan anti judi online bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Baca Juga :

Penampakan Joel, Customer Service Judi Online Kamboja yang Dicokok Polisi

Budi Arie menilai dua kebijakan baru ini sangat penting dalam mempercepat dan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan perjudian online.

Kebijakan pertama, kata dia, kewajiban bagi seluruh PSE lingkup privat, yang meliputi 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Pakta ini mengharuskan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.

“Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mencakup 18.230 sistem elektronik (SE) di lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” kata Budi.

“Secara umum, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab,” sambungnya.

Adapun kebijakan kedua, Kemkominfo mendeklarasikan pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Adapun sebelas asosiasi dan perhimpunan yang ikut serta dalam deklarasi ini antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Halaman Selanjutnya

Pakta ini mengharuskan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.