Polisi Menemukan Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Mencoba Menyuap Saksi dalam Sidang

by -122 Views

Kamis, 20 Juni 2024 – 06:51 WIB

Jakarta – Polisi mengklaim bahwa pengacara dan keluarga para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, pernah mendatangi saksi dalam persidangan. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

“Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” kata dia, Rabu, 19 Juni 2024.

Bahkan, Irjen Sandi mengatakan bahwa saksi di persidangan itu sampai dijanjikan uang dari pihak tersangka. Hal itu disebut agar saksi tersebut tidak memberi keterangan sesuai dengan apa yang ia tahu dalam persidangan. Namun, tidak dirinci lebih jauh berapa nominal yang dijanjikan.

“Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengatakan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, sempat meminta grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi tersebut diajukan pada tahun 2019 silam. Adapun ketujuh terpidana itu yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi membeberkan, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Sandi bahkan merinci isi grasi itu dengan membacakannya. Namun, permohonan grasi itu ditolak.