Kamis, 13 Juni 2024 – 23:12 WIB
Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretariat Negara telah menerima draf revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri pada pekan lalu.
“Benar. RUU terkait (TNI dan Polri) sudah diterima oleh Setneg pada hari Jumat (7 Juni 2024) siang minggu lalu,” kata Dini saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Selanjutnya, Dini menjelaskan bahwa saat ini draf revisi UU Tentara Nasional Indonesia dan UU Kepolisian Republik Indonesia masih dalam penelaahan. “Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 4 revisi undang-undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal Selasa, 28 Mei 2024. Salah satu revisi yang disetujui adalah Revisi Undang-undang atau RUU Kementerian Negara.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum mengesahkan revisi UU Kementerian Negara, masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Kemudian, Dasco meminta persetujuan terkait revisi UU Kementerian Negara dan menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut.
“Dengan ini, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco.