Selasa, 11 Juni 2024 – 04:20 WIB
Jakarta – Mantan honorer Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Rafly Fauzi mengatakan bahwa dirinya pernah dimintai mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL menjadi salah satu honorer di Kementerian Pertanian RI ketika masih aktif sebagai kader Partai Nasdem.
Hal itu dikatakan Rafly ketika menjadi salah satu saksi meringankan atau a de charge dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 10 Juni 2024. Sidang tersebut digelar dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Bermula ketika Rafly ditanyakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebenaran menjadi kader Partai Nasdem. Pun, Rafly mengaku pernah membantu SYL saat membentuk organisasi sayap Komando Strategi Nasdem (Kostranas).
“Apakah saksi juga merupakan kader dari Partai NasDem?,” tanya jaksa.
“Akhirnya menjadi kader Partai NasDem juga, karena saat itu saya membantu beliau membentuk semacam ormas, organisasi masyarakat, yang namanya Kostranas itu,” jawab Rafly.
Rafly pun mengakui bahwa tidak meminta izin ke partai ketika dirinya akan bergabung dengan Kementerian Pertanian RI menjadi honorer. Sebab, permintaan jadi honorer di Kementerian Pertanian diminta langsung oleh SYL.
“Terkait saksi juga menyebut sebagai kader NasDem, pada saat saksi kemudian menjadi honorer di Kementan. Apakah saksi meminta izin lebih dulu kepada partai saksi?,” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Rafly.
“Pada saat saksi diminta bergabung di Kementan sebagai honorer, waktu itu siapa yang menyampaikan atau meminta langsung kepada saksi?,” tanya jaksa.
“Tidak disampaikan langsung, cuma pada saat bapak terima menjadi menteri, udah kamu ikut saya. Saya ikut beliau, gitu aja,” jawab Rafly.
Rafly mengatakan bahwa dirinya juga pernah ikut Kementerian Pertanian RI kunjungan kerja atau kunker. Ia menyebut jabatan honorer di Kementerian Pertanian menjadi salah satu pramusaji.
“Kemudian, saksi tadi menyebut menerima gaji dan di SK-nya sebagai pramusaji, tapi kegiatan-kegiatan tadi saya menyimak saksi banyak mengikuti kunjungan-kunjungan juga,” kata jaksa.
“Tidak banyak,” jawab Rafly.
“Beberapa kali ya?,” tanya jaksa.
“Beberapa kali,” jawab Rafly.
“Untuk pekerjaan saksi sendiri yang pramusaji, apakah pernah saksi bekerja betul sebagai pramusaji di Gedung A itu?,” tanya jaksa.
“Secara teknis pramusaji tidak, tetapi saya melayani,” jawab Rafly.
“Untuk selebihnya saksi tidak tahu isi dakwaan?,” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Rafly.