Ketua KPK Menyebut Ponsel Sekjen PDIP Disita sebagai Bagian dari Upaya dalam Pencarian Harun Masiku

by -158 Views

Selasa, 11 Juni 2024 – 14:09 WIB

Jakarta – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara mengenai penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan terkait dengan Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.

Nawawi menilai, penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencarian Harun Masiku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami pimpinan itu, yang pertama, menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto) mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku terus dilakukan,” kata Nawawi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Nawawi melanjutkan, dia sudah meminta Deputi Penindakan untuk menjelaskan lebih lanjut tujuan dari penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto.

“Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa tas dan handphone pribadi miliknya disita oleh penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Padahal, Hasto masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Hasto menjelaskan bahwa tas dan handphonenya disita melalui ajudan pribadinya.

“Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menuturkan bahwa dirinya sempat berdebat dengan Penyidik KPK usai mengetahui penyitaan itu. “Kemudian kami berdebat karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto.

Hasto merasa keberatan akan penyitaan yang dilakukan Penyidik KPK. Ia bilang bahwa proses penyitaan tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

Hasto pun meminta kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaannya di lain kesempatan. “Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” ujarnya.