Minggu, 2 Juni 2024 – 00:04 WIB
Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengungkap bisnis narkoba yang dijalankan oleh satu keluarga, yaitu ayah dan kedua anak laki-lakinya. Para pelaku yang diamankan adalah kakak beradik dengan inisial RY (34) dan AH (28). Sementara sang ayah dengan inisial S saat ini buron dan dalam pengejaran.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi menjelaskan bahwa kasus bisnis haram keluarga tersebut terungkap ketika polisi mengamankan seorang pengedar narkoba dengan inisial EP di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Selasa malam, 14 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
Ferry mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika sabu seberat 0,32 gram. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap EP yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya dibeli dari seseorang dengan inisial F.
Selanjutnya, F berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran di Kecamatan Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang. Dari interogasi F, ia mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari AH.
Ferry melanjutkan bahwa pihaknya kemudian mendatangi rumah AH di Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Jumat, 17 Juni 2024. Dari penggerebekan tersebut, kakak beradik di rumah tersebut, RY dan AY yang merupakan jaringan dari AH berhasil diamankan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, termasuk narkotika sabu seberat bruto 2,36 gram.
Ferry mengungkapkan bahwa dari keterangan kakak beradik tersebut, ayah mereka S juga terlibat dalam jaringan bisnis narkoba tersebut. Namun, saat dilakukan penggerebekan, sang ayah berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran.
Halaman Selanjutnya
Ferry mengatakan bahwa dari penggerebekan tersebut, diamankan kakak beradik di rumah tersebut, RY dan AY yang merupakan jaringan dari AH. Kemudian, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.