Surabaya – Dua tersangka kasus penembakan di Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial NBL dan JLK, ternyata merupakan mahasiswa. Kedua tersangka tersebut kuliah di Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Pihak kampus UC memberikan hukuman tegas kepada keduanya dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat alias DO. Humas Universitas Ciputra, Erlita Tantri, mengatakan bahwa pihak kampus telah mendapatkan informasi dari kepolisian terkait kasus penembakan tersebut pada 27 Mei 2024.
Dia menegaskan bahwa pihak kampus UC telah melakukan musyawarah untuk menangani tindakan kriminal yang dilakukan oleh NBL dan JLK. Sikap kedua mahasiswa tersebut dianggap membahayakan orang lain dan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Etik UC, Rektor UC menjatuhkan sanksi berat terhadap keduanya.
Erlita menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar peraturan kampus terkait perilaku mahasiswa dan akhirnya diberhentikan sebagai mahasiswa UC secara tidak hormat mulai 28 Mei 2024.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan di beberapa lokasi di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya. Dua di antaranya adalah NBL dan JLK, sementara identitas tersangka lainnya dirahasiakan karena masih di bawah umur.
Aksi penembakan tersebut menggegerkan warga Sidoarjo dan Surabaya, dengan salah satunya terjadi di Tol Surabaya-Tanggulangin dan menyebabkan korban. Ketiga tersangka menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dan senjata airsoft gun dalam aksinya, dimana mereka terobsesi dengan video game perang.