Kejati Jatim Menahan Mantan Direktur Utama PT INKA yang Tersangka Korupsi di Proyek Kongo

by -61 Views

Surabaya, VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 25,6 miliar dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan bahwa penetapan BN sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup yang diperoleh oleh penyidik pidana khusus, termasuk keterangan 24 saksi, dokumen, dan bukti lainnya. Mia menjelaskan bahwa penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli.

Kasus tersebut bermula saat pelaksanaan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali pada 22 Agustus 2019 yang dihadiri oleh BN selaku Direktur Utama PT INKA pada saat itu. Pada bulan Desember tahun yang sama, BN bertemu dengan RS selaku Ketua TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Ketua Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek kereta api di Kongo.

Selanjutnya, special purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD dibentuk di Singapura dengan komposisi kepemilikan saham antara PT IMST sebesar 51 persen dan TSG Utama Indonesia sebesar 49 persen. BN setuju untuk memberikan dana talangan dari TSG Infrastruktur untuk keperluan proyek tersebut dengan mekanisme pinjaman.

Namun, pembentukan SPV tersebut diduga melanggar Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan penghentian sementara pendirian anak perusahaan di BUMN dan berlaku bagi perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN. Oleh karena itu, penyidik menemukan bahwa tindakan BN sebagai Direktur Utama PT INKA saat itu melanggar aturan yang berlaku dan merugikan negara.