Aturan KPU: Caleg Terpilih Diperbolehkan Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur dari Jabatan

by -113 Views

Selasa, 14 Mei 2024 – 07:37 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kembali bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tidak harus mundur jika maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Baca Juga :

KPU Verifikasi Faktual Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen Pakai Metode Sensus

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Yang wajib mundur adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa, bukan calon terpilih, tapi anggota,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga :

Pilot Ini Daftarkan Diri Jadi Bakal Calon Bupati

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

Hasyim kembali menegaskan, mereka yang wajib mengundurkan diri dari jabatannya ialah anggota legislatif yang sedang menjabat. Bukan para caleg yang terpilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga :

Berpeluang Didukung Gerindra di Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution Bilang Begini

“Sebenarnya ini bukan ketentuan baru, setiap kali mau ada pilkada orang yang sedang menduduki jabatan anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, kalau mau mencalonkan diri atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.

“Jadi yang mengundurkan diri itu orang yang menduduki jabatan,” kata Hasyim.

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Halaman Selanjutnya