Pada hari Rabu, 1 Mei 2024 – 16:06 WIB
Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, dengan tegas mengutuk khotbah yang diduga menistakan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Ipong menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah tersebut telah melampaui batas sensitivitas antaragama.
“Ia meminta Polda Metro Jaya untuk menangkap Pendeta Gilbert karena khotbahnya sudah keterlaluan,” tegas Ipong dalam pernyataannya pada Selasa, 30 April 2024.
Ipong telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang merujuk pada Pasal 156 a KUHP mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama.
Lebih lanjut, Ipong menyerukan agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Dia meminta Kapolda segera menangkap dan menahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut lagi,” tegasnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.
Selain oleh Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Fahat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Fahat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 156 a.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert dikabarkan segera diperiksa oleh Polisi. Tetapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak memberikan detail mengenai waktu pemeriksaan terhadap Pendeta Gilbert yang diduga pelaku penodaan agama.
“Ade Ary ketika dikonfirmasi oleh media, Jakarta, Kamis, 25 April 2024, mengatakan bahwa minggu ini Pendeta Gilbert akan dipanggil,” kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan bahwa dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan penodaan agama tersebut.
“Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk,” ujarnya.