PPP Gugat ke MK Karena Catatan Suara Pileg Salah oleh KPU, Bukan Dicaplok oleh Partai Garuda

by -147 Views

Selasa, 30 April 2024 – 11:17 WIB

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini sedang berjuang dalam gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan karena ada indikasi suara PPP di wilayah Banten pindah ke Partai Garuda.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono mengatakan bahwa dirinya kurang setuju jika ada istilah ‘dicaplok’ dalam gugatannya tersebut. Menurut dia, gugatan itu dilakukan karena KPU melakukan kesalahan pencatatan.

“Mungkin ini menjadi salah pencatatan karena yang melakukan pencatatan itu KPU,” ujar Mardiono kepada wartawan dikutip Selasa, 30 April 2024.

Mardiono menjelaskan peserta pemilu tidak patut melakukan pencatatan. Ia masih yakin bahwa KPU salah mencatat hingga berujung pada gugatan ke MK.

“Kemungkinan di situ ada kesalahan dalam pencatatan yang bisa kita maklumi, bahwa pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus. Tentu jika ada kesalahan, itu adalah manusiawi,” kata Mardiono.

Ia menekankan bahwa gugatan tersebut bukan masalah siapa yang mengambil suara dari pihak lain, melainkan gugatan PPP akan menyajikan bukti data yang benar. Gugatan hasil Pileg di MK dilakukan karena ingin mendapatkan keadilan.

“Jadi bukan tentang siapa yang mengambil suara dari siapa, tetapi kita ingin menyajikan data yang benar menurut pencatatan PPP di pusat tabulasi kita. Sedangkan, KPU mencatat lain, tentu ini yang akan kita luruskan di Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang terdaftar di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa MK siap menggelar sidang PHPU. Mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

“Ada 3 panel, 3 ruang sidang,” kata Fajar Laksono di Jakarta pada Minggu, 28 April 2024.