Bawaslu Mendesak untuk Memanggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

by -185 Views

Senin, 22 April 2024 – 15:36 WIB

Nusa Tenggara Barat – Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) didatangi oleh sejumlah massa untuk menekan Bawaslu agar segera memanggil Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Pasalnya, Lalu Gita diduga secara terang-terangan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan hadir di acara partai politik pada Senin, 22 April 2024.

Puluhan orang melakukan aksi demonstrasi yang didampingi oleh aparat kepolisian. Mereka menuntut agar Penjabat Gubernur NTB segera dipanggil oleh Bawaslu dan diberikan sanksi karena dengan jelas hadir di acara Partai Golkar dalam rangka penjaringan bakal calon Gubernur NTB 2024.

“Kami dari Kasta NTB akan mengunjungi Mendagri untuk meminta pemberhentian Penjabat Gubernur NTB ini, karena dengan jelas telah melanggar netralitas ASN,” ujar Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim.

Menurut Arik, ini bukan kali pertama Gita melanggar netralitas ASN dengan hadir di acara partai. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan sanksi terhadap dirinya.

“Pj ini dengan jelas melanggar netralitas. Di sisi lain, dia meminta ASN untuk tidak melanggar netralitas, namun dia selaku pemimpin tertinggi ASN di NTB justru melanggar,” ujarnya.

Arik menjelaskan bahwa netralitas pejabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis. ASN dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan diri sendiri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Oleh karena itu, kami meminta Pj Gubernur NTB untuk pensiun dari ASN, mundur sebagai Pj Gubernur karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan contoh dalam penghormatan terhadap aturan terkait netralitas ASN,” ucapnya.

Arik juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk memberikan saksi dan memberhentikan Lalu Gita Ariadi dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur NTB.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan bahwa telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Lalu Gita terkait kehadirannya di acara partai politik.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa hadir orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, sebagai upaya dari Bawaslu, kami sudah mengirim surat tertanggal 16 April dan diterima oleh Gubernuran pada 18 April 2024,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa jika terbukti melanggar kode etik ASN, maka Bawaslu akan mengirimkan kasusnya ke Komisi ASN (KASN) untuk segera dilakukan penindakan.

“Jika Lalu Gita juga tidak hadir memenuhi klarifikasi Bawaslu NTB, maka kami akan melakukan panggilan kedua. Namun jika tetap tidak hadir, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi ke KASN,” ujarnya.

Organisasi mahasiswa dan BEM juga dikabarkan akan menggelar aksi serupa di Bawaslu NTB dan Kantor Gubernur NTB dalam waktu dekat.