Rabu, 28 Februari 2024 – 16:38 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi dakwaan oleh jaksa KPK melakukan korupsi dengan memalak pejabat eselon I Kementan RI sebanyak Rp44,5 miliar. Uang tersebut sebagian digunakan SYL untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga :
Viral, Pengusaha Asal Kalsel Haji Isam Beli Pesawat Boeing Pakai Kaus Oblong
Salah satu keperluan SYL yaitu carter pesawat dan untuk keperluannya pergi ke luar negeri. Hal itu disampaikan jaksa KPK saat bacakan dakwaan untuk SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama jabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Uang Korupsi SYL dengan Cara Palak Pejabat di Kementan Mengalir ke Partai Nasdem
Jaksa menyebut uang tersebut digunakan SYL untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya untuk menyewa pesawat pribadi sebanyak Rp 3.034.591.120.
“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” ujar jaksa.
Baca Juga :
Pengacara Firli Bahuri Blak-blakan Klaim Sudah Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kasus Pemerasan
SYL juga gunakan uang hasil palak pejabat eselon I Kementan RI untuk keperluannya selama berada di luar negeri. Aliran uang tersebut digunakan SYL sebanyak Rp 6.917.573.555.
Aliran uang tersebut digunakan SYL usai mendapatkan jatah setoran beberapa di antaranya dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, hingga Ditjen Holtikultura.
SYL manfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa jelaskan SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buah yaitu
Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Dia minta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis sehingga bisa muluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
Jaksa bilang SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.
SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di ‘non-jobkan’ dari Kementan RI.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersamna dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Halaman Selanjutnya
Aliran uang tersebut digunakan SYL usai mendapatkan jatah setoran beberapa di antaranya dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, hingga Ditjen Holtikultura.