Rabu, 17 Januari 2024 – 22:34 WIB
Jakarta – Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan, apabila dirinya dan Mahfud MD berhasil terpilih menjadi Presiden RI hasil Pilpres nanti, maka dia tak akan segan-segan memiskinkan dan menyeret para koruptor untuk dipenjara di Nusa Kambangan.
Hal itu diutarakan di hadapan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam acara ‘Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024’ yang ditayangkan di channel YouTube KPK RI.
” Saya kira Nusa Kambangan tempat terbaik untuk itu (koruptor) ,” kata Ganjar di KPK RI, Rabu, 17 Januari 2024.
Strategi pemberantasan korupsi itu menurut Ganjar dapat dimulai dari langkah penguatan kelembagaan, yang bisa dilakukan dengan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang ada dari pihak aparat penegak hukum (APH).
Dia menegaskan, kewenangan penuh untuk investigasi yang mengembalikan independensi KPK harus dilakukan. Hal itu sambil mengawasi dan mengevaluasi upaya seluruh aparatur KPK, dalam menjaga independensi dan integritas mereka supaya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. “Kejaksaan dan kepolisian juga bisa mendorong transparansi proses untuk masyarakat, dan penegakan hukum yang bebas dari intimidasi,” ujarnya.
Langkah selanjutnya menurut Ganjar adalah melalui instrument LHKPN. Apabila terdapat sebuah kendala dalam sebuah program atau proyek yang menyebabkannya macet, maka Ganjar pun menegaskan bahwa KPK harus diundang dan seluruh pemangku jabatan terkait harus mengisi LHKPN nya masing-masing.
“Ketika macet, ternyata kuncinya gampang. Undang KPK, suruh isi (LHKPN) saat itu, selesai semuanya,” kata Ganjar.
Kemudian, Ganjar juga menekankan perlunya menjaga upaya-upaya koordinasi, supervisi, dan pencegahan. Termasuk melibatkan pemerintah, KPK, dunia usaha, dan dunia pendidikan. Penguatan LHKPN itu juga harus didorong dengan sistem whistleblowing dari masyarakat, yang dijamin kerahasiannya dengan anonimitas dan evidence based yang memang betul-betul terjadi.
Regulasi yang punya efek jera ini menurut Ganjar betul-betul mesti didorong, agar konflik kepentingan bisa dijaga supaya tidak terjadi. Serta tentunya dengan menegakkan kode etik, lalu mengawasi kekayaan APH yang tidak sesuai dengan profil, dan meminimalisasi rangkap jabatan.
“Dan lalu, kalau itu tidak juga jera, maka detterence effect-nya adalah memiskinkan koruptor,” ujarnya.