Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Berikan Ultimatum kepada Pemerintah Mengenai Peningkatan Anggaran APBN untuk Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (IKN), Swasta Masih Belum Mendapatkan Bagian

by -168 Views

Senin, 25 Desember 2023 – 15:33 WIB

Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta untuk pembangunan IKN Nusantara. Diperkirakan hingga tahun 2024, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN akan mencapai sejumlah Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran.

Sehingga, kata Said, pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap demi tahap, dengan pendanaan yang seimbang. “Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama. IKN baru 3 tahun sejak diundangkan, (namun) rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1 persen. Padahal ini proyek jangka panjang,” kata Said, Senin 25 Desember 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, pendanaan IKN bersumber dari tiga pihak, yakni dari APBN, pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta. Adapun rencana total anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dalam tiga indikasi pendanaan, di antaranya berasal dari APBN Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta Rp123,2 triliun, dan KPBU Rp252,5 triliun.

Dengan begitu, ditekankan Politikus PDIP itu, seharusnya proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya adalah kontribusi dunia usaha. “Tetapi dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN yang saya lakukan, sejauh ini masih berasal dari APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, tahun 2023 ini dianggarkan Rp29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp40,6 triliun. Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp75,4 triliun,” imbuhnya.

Sementara Investasi sektor swasta yang senilai Rp 45 triliun, ungkap Said, masih berupa Letter of Intent (LoI) atau sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi seperti yang selama ini digembar-gemborkan ke publik.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden menekankan, pembangunan IKN sudah diamanatkan dalam undang-undang dan disetujui 93 persen fraksi di DPR.

Presiden mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah dan terus menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan sejumlah infrastruktur dasar di IKN, mulai dari pembangunan istana serta kantor presiden dan wakil presiden, kementerian/lembaga, air, hingga listrik.

Berbagai peninjauan dan peresmian peletakkan batu pertama (groundbreaking) pembangunan infrastruktur di IKN juga sudah beberapa kali dilakukan langsung Presiden Joko Widodo, yang menunjukkan komitmen pemerintah RI dalam pembangunan IKN.

Pemerintah memperkirakan pembangunan infrastruktur di IKN memerlukan anggaran sebesar Rp466 triliun. Menurut Presiden, anggaran itu sekitar 20 persen dibiayai oleh APBN, sedangkan 80 persen lainnya diberikan kepada dunia usaha atau swasta melalui skema public private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).