Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku heran dengan pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang marah minta dihentikan penanganan kasus korupsi megaproyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
“Ngapain mesti ngomong, coba apa motifnya? Motifnya apa coba ini ngomong, kalau kita bicara motif apa motifnya, Pak Agus? Saya kan juga belum tahu nih motifnya, terlepas apapun lho. Saya enggak ngomong apa-apa lho, terlepas apapun,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.
Maka dari itu, Bambang Pacul bingung apabila ada teman-teman fraksi di DPR RI yang menginginkan Agus Rahardjo dipanggil untuk memberikan penjelasan. Karena, menurut dia, apa yang disampaikan Agus Rahardjo pun sudah basi alias kedaluwarsa mengingat kasus Setya Novanto juga mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kalau itu mau diperjelas ya boleh-boleh saja. Ini kan barang kedaluwarsa, kan gitu lho. Ini omongan orang yang kedaluwarsa, mestinya dulu ketika dia menjadi Ketua KPK ngomong, kan begitu lho. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini. Lah gimana nyatanya kalau faktanya kan udah inkracht, udah selesai itu urusan,” ujarnya.
Bambang Pacul menyayangkan kenapa Agus Rahardjo tidak langsung menyampaikan kepada publik apabila benar dipanggil oleh Presiden Jokowi yang diminta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Padahal, kata dia, Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK yang merupakan lembaga penegak hukum.
“Kenapa enggak dulu gitu loh. Pada saat itu kan perform itu pada saat kejadian, dia pulang langsung press conference atau ngomong sama pimpinan, ini gimana kawan-kawan. Ketakutan gimana sih, orang ketakutan kalau ngomong kebenaran apalagi penegakan hukum kok takut,” ujarnya.
Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan pernyataan yang mengejutkan sempat ‘dimarahi’ Presiden Jokowi ketika menangani kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.