Uang Rupiah Logam 3 Pecahan Ini Resmi Ditarik dari Peredaran dan Tidak Berlaku, Selamat Tinggal

by -401 Views

Jakarta – Bank Indonesia secara resmi mengumumkan mencabut dan menarik 3 pecahan uang logam rupiah. Pecahan tersebut meliputi Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Desember 2023.

“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam dilakukan karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Sehingga, mulai tanggal tersebut uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin seperti dikutip dari keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” tambahnya.

Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Misalnya, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Namun, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.