Andhi Pramono Mengajukan Keberatan Atas Tuduhan Gratifikasi Sebesar Rp58,9 Miliar

by -181 Views

Rabu, 22 November 2023 – 21:00 WIB

Jakarta – Mantan kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono telah didakwa terima gratifikasi Rp 58,9 miliar. Setelah itu, Andhi Pramono pun langsung menyatakan melawan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak tersebut dikatakan Andhi Pramono setelah jaksa rampung membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.

Bermula ketika majelis hakim memberikan kesempatan untuk Andhi Pramono berbicara usai didakwa jaksa KPK.

“Dengan lantang, Andhi Pramono pun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. “Mengajukan,” jawab Andhi.

Maka itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama satu pekan untuk terdakwa dan tim hukumnya menyiapkan nota keberatan tersebut. Sidang akan digelar dengan agenda eksepsi pada Rabu pekan depan.

Jaksa Dakwa Andhi Pramono
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya sampai di meja hijau persidangan usai terlibat kasus gratifikasi. Andhi Pramono dijatuhi dakwaan total Rp 58,9 miliar. Andhi Pramono menerima puluhan miliar uang tersebut dalam bentuk mata uang asing hingga rupiah.

Jaksa penuntut umum KPK pun membacakan rincian gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

“Bahkan, jaksa juga menilai Andhi Pramono bersalah karena melakukan suap. Disebutkan oleh jaksa kalau uang gratifikasi Andhi Pramono berkaitan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.