Selasa, 21 November 2023 – 19:24 WIB
Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa sebanyak 2 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak sesuai dengan formula PP 51/2023.
Indah mengatakan, dua provinsi yang tidak sesuai ketetapan itu, dari total 22 provinsi pukul 16.11 WIB. Namun, Indah tidak menjelaskan lebih jauh provinsi mana yang mengumumkan kenaikan tak sesuai ketentuan.
“Dari 22 provinsi ada dua yang tidak sesuai dengan formula PP 51/2023. Tapi saya belum bisa nyebutin nama provinsinya takutnya malah mendorong provinsi lain,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI Selasa, 21 November 2023.
Adapun kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indah melanjutkan, untuk sanksi yang akan diberikan bagi provinsi yang menaikkan upah tidak sesuai ketetapan, akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sanksi bukan dari Bu Menaker. Tapi kami laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa nanti ada unsur pembinaan dari Kemendagri, dan nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemnaker mengungkapkan hingga pukul 16.44 WIB sebanyak 25 provinsi telah mengumumkan UMP 2024. Indah mengatakan, dari 25 provinsi yang sudah mengumumkan itu, telah mencapai 50 persen dari total provinsi.
“Sore ini pukul 16.44 alhamdulillah sudah 25 provinsi menetapkan upah minimum. Jadi sudah ada 25 lebih dari 50 persen total provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan,” kata Indah.
Indah menjelaskan, dari 25 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan upah itu, kenaikan terendah ada di angka 1,2 persen, dan tertinggi di 7,5 persen.
“UMP terendah kenaikannya di angka 1,2 persen, tertinggi 7,5 persen. Jadi terendah Rp 35.750 tertinggi Rp 223.280,” jelasnya.