Partai Demokrat Yakin Jimly Cs Transparan Dalam Keputusan MKMK Hari Ini

by -164 Views

Selasa, 7 November 2023 – 11:04 WIB

Jakarta – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani percaya kepada Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dalam proses putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dilakukan secara transparan, akuntabel dan kredibel.

Baca Juga:

Rosan Roeslani Jelaskan soal Nama Erick Thohir dan Bahlil Tak Masuk di TKN Prabowo-Gibran

“Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel sehingga bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK,” kata Kamhar dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023.

Kamhar pun menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan sedari awal agar MK dapat menjaga kepercayaan masyarakat di Indonesia. Ia pun menyinggung soal MK yang lahir dari reformasi dan harus menjaga demokrasi di Tanah Air.

“Sejak awal kami mengingatkan agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya,” katanya.

Demokrat pun tak menginginkan isu yang berkembang di masyarakat bahwa MK menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan semata itu benar terjadi. “Apalagi jika menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi. Sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu,” kata dia.

Maka itu, Demokrat berharap agar putusan MKMK dapat segera mengembalikan marwah MK yang dipercaya oleh masyarakat. “Kami tak ingin berandai-andai dengan keputusan MKMK, namun kita semua menaruh harapan besar agar keputusan MKMK kredibel dan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Sebagai informasi, MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu.

Adapun pembacaan putusan tersebut akan dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.00 WIB sore.

“Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.

Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Ia pun mengaku tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. “Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.