Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan. “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu dua hari. “Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Jimly.
Anwar Usman diberikan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, organisasi pemuda, dan beberapa guru besar dan pengajar hukum melaporkan Anwar Usman atas keterlibatannya dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MKMK tentang syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun berdampak pada dinamika politik. Anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, diusung sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto dan sudah didaftarkan ke KPU.
Halaman Selanjutnya