Anwar Usman Dilarang Hadiri Sidang MK Mengenai Gugatan Syarat Usia Calpres-Cawapres Besok

by -165 Views

Rabu, 7 November 2023 – 21:21 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan Anwar Usman tak boleh ikut dalam mengambil keputusan terkait gugatan bakal calon capres dan cawapres batas usia minimal 40 tahun, pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur. MKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman melanggar etik berat dan dicopot dari posisi ketua MK.

“Di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” jelas Jimly.

Sebagai informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan terkait Anwar Usman menyangkut laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Jimly menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Adapun MK dijadwalkan akan menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun pada Rabu, 8 November 2023. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Brahma berharap gubernur yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai bakal capres dan cawapres. Bukan berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan jadwal sidang MK, Selasa, 7 November 2023.