Pada Senin, 30 Juni 2025, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memunculkan pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah. Ia merasa bahwa MK telah melanggar beberapa norma yang seharusnya dipegang. Rifqi menjelaskan bahwa MK seharusnya hanya memberikan pendapat terkait konstitusionalitas suatu norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Jika norma Undang-Undang tersebut dinilai inkonstitusional, maka tanggung jawab untuk memperbaikinya akan diserahkan kepada Presiden, pemerintah, dan DPR. Namun, Rifqi menyoroti bahwa MK kini berperan lebih dari itu, yakni sebagai positive legislature yang membuat norma baru sendiri. Hal ini membuatnya khawatir bahwa Indonesia tidak akan mampu menjadi negara demokrasi konstitusional dan hukum yang efektif di masa depan.
Rifqi juga mengekspresikan keprihatinannya jika setelah DPR merevisi Undang-Undang Pemilu, namun kemudian ada judicial review dan norma baru diterapkan lagi. Bagi Rifqi, hal ini dapat mengakibatkan kurangnya rasa saling menghormati di antara lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, ia mengajak DPR dan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap putusan terbaru MK ini. Rifqi melihat bahwa situasi ini sebenarnya bisa menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk memahami lebih dalam proses pembentukan hukum nasional Indonesia ke depannya. Sebelumnya, MK telah menetapkan bahwa pemilihan Presiden, anggota DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai tahun 2029. Putusan MK ini mengikuti permintaan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.
Melalui pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan secara serentak dalam jangka waktu tertentu, berbeda dengan Pemilu lima kotak yang dikenal sebelumnya. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah baru yang harus diikuti oleh seluruh pihak terkait. Pencermatan serius terhadap putusan MK ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia ke depannya.