Jumat, 3 November 2023 – 21:04 WIB
Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bersumpah bahwa ia sakit sebelum memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu.
“Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” ujar Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023. Selain itu, Anwar mengaku minum obat untuk memulihkan kondisinya. Namun, ia ketiduran dan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menemukan adanya kebohongan yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kebohongan tersebut berhubungan dengan kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut diungkapkan Jimly setelah mengadakan sidang tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Jimly menyebutkan bahwa ada dua alasan yang berbeda. Pertama, alasan untuk menghindari konflik kepentingan. Kedua, alasan karena sakit.
“Tadi ada hal baru mengenai kebohongan. Ini adalah hal baru. Kebohongan tersebut maksudnya adalah alasan (Anwar Usman) hadir dan tidak hadir dalam sidang,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Jimly juga menyebut bahwa setelah mendengar keterangan yang berbeda dari Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, ia menduga ada kebohongan.
“Maka dari itu, mendengar adanya keterangan yang berbeda dari Adik Ipar Presiden Jokowi tersebut, saya menduga ada kebohongan. Ini pasti salah satunya benar, dan jika satu benar berarti yang lainnya tidak benar. Kemudian, ini menjadi perdebatan ‘ini adalah kebohongan’ yang tadi, yaitu kedua-duanya mempersoalkan itu,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Antara