Celine Evangelista Menggambarkan Jaksa Agung sebagai ‘Papa’, PPPK Berhak Mendapatkan Uang Pensiun Sama dengan PNS.

by -161 Views

Jumat, 3 November 2023 – 05:20 WIB

Jakarta – Beberapa artikel di kanal News VIVA pada hari Kamis kemarin masuk dalam daftar terpopuler. Salah satu artikel tersebut adalah tentang masuknya nama artis Celine Evangelista dalam dugaan kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :

PDIP Sebut Megawati-Jokowi Sepakat Usung Ganjar 18 Maret 2023

Selain itu, ada artikel terpopuler lainnya yang berhubungan dengan pemohon gugatan syarat calon presiden-wakil presiden yaitu Almas Tsaqibbirru. Fakta terbaru, kuasa hukum maupun Almas tidak menandatangani dokumen perbaikan untuk gugatan tersebut Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, ada langkah Presiden Jokowi yang secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun seperti ASN.

Baca Juga :

Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’ dan Bisa Urus Perkara, Kejagung: Jangan Percaya

Aksi kejam Khoiri yang membunuh menantu perempuannya dengan cara memotong lehernya yang menyita perhatian publik. Terdapat beberapa fakta mengejutkan dari kasus tersebut.

Baca Juga :

Celine Evangelista Tetap Santai di Tengah Isu Korupsi, Ini yang Dilakukannya

Kemudian, pengakuan mengejutkan dari Khoiri yang ternyata telah memperkosa menantunya sebelum membunuhnya.

Berikut ini adalah 5 artikel yang dirangkum dalam Round Up:

1. Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’

Nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencuat dalam kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Teradu Amelia Sabara menyebutkan bahwa Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya di sini.

2. Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Menandatangani Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru

Terdapat fakta baru dalam persidangan lanjutan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi dalam putusan MK mengenai gugatan syarat calon presiden-wakil presiden. Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga turut hadir.

Fakta baru yang terungkap berhubungan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mengandung konflik kepentingan. Fakta ini berhubungan dengan pemohon Almas Tsaqibbiru. Baca selengkapnya di sini.

3. UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Presiden RI Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, UU ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.

Salah satu poin dalam UU ASN terkait dengan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesetaraan ini berhubungan dengan pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seperti yang diberikan kepada PNS. Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta-fakta Mertua yang Menggorok Menantu di Pasuruan yang Sedang Hamil 7 Bulan

Aksi Khoiri (52) yang sangat kejam karena dengan tega membunuh menantunya dengan memotong