Minggu, 29 Oktober 2023 – 09:10 WIB
Lampung – Seorang suami bernama Sugianto (42) ditangkap polisi karena telah membunuh istrinya sendiri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca Juga:
Lucinta Luna Marah Saat Diperlakukan Bak Pembantu oleh Suami Bule
Untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian menggantungkan jasad istrinya di tiang kayu di dapur rumahnya agar terlihat seperti bunuh diri. Kemudian pelaku melapor ke polisi bahwa istrinya bunuh diri.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo menyatakan, pihaknya dan tim medis datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana korban masih tergantung menggunakan sehelai kain di penyangga kayu rumah korban di ruang dapur.
Baca Juga:
Geger, Warga Jakut Temukan Dua Mayat yang Membusuk di Dalam Rumah
“Dari hasil pemeriksaan terhadap suami korban dan para saksi, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus bunuh diri. Kemudian hasil pemeriksaan luar dan hasil autopsi menunjukkan banyak kejanggalan dalam kematian korban,” ujar AKBP Pratomo Widodo, dikutip Minggu, 29 Oktober 2023.
Baca Juga:
Pemuda Bersenjata Serang Polisi saat Amankan Dugaan Terjadinya Tawuran di Tangerang
AKBP Pratomo menambahkan, pelaku kemudian ditangkap oleh Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis, 26 Oktober. Pelaku adalah suami korban.
“Pelaku ditangkap kurang lebih 7 jam setelah kejadian gantung diri di dapur rumahnya,” ungkapnya.
AKBP Pratomo menjelaskan, korban dibunuh dengan cara memukul korban ke samping sehingga kepala belakang korban terbentur lantai dan leher korban dicekik menggunakan kedua tangan.
“Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi, sehingga pelaku kesal dengan korban yang sering bertengkar beberapa bulan terakhir,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain selendang dengan motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berdampak hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Namun bisa saja berkembang, jika hasil pemeriksaan pelaku membuktikan adanya perencanaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP yang berdampak hukuman mati atau seumur hidup,” tegas AKBP Pratomo.
Laporan Pujiansyah/tvOne Lampung
Halaman Selanjutnya
AKBP Pratomo menjelaskan, korban dibunuh dengan cara memukul korban ke samping sehingga kepala belakang korban terbentur lantai dan leher korban dicekik menggunakan kedua tangan.