Sabtu, 28 Oktober 2023 – 12:44 WIB
Medan – Seorang pria berinisial SN ditahan di penjara. SN ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu karena diduga melakukan penipuan.
Dia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memuluskan menjadi anggota Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta.
Sebelum ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, SN berhasil ditangkap di tepi sungai di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, korban Parsono (50), merupakan warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini bermula saat pelaku dan saksi SJB mendatangi rumah korban di Kabupaten Labuhanbatu pada Oktober 2020.
“Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah gagal seleksi penerimaan anggota Polri sebanyak 2 kali karena tinggi badannya kurang,” kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, dalam keterangannya, Sabtu 28 Oktober 2023.
Parlando mengatakan bahwa saat itu SN mengaku mengenal seseorang yang dapat memuluskan anak pelapor menjadi anggota Polri.
Kemudian, dalam pemeriksaan dan penyidikan polisi, korban menceritakan bahwa dirinya bertanya kepada pelaku mengenai jumlah biaya yang diperlukan. Saat itu, SN meminta sejumlah Rp350 juta. Parsono setuju dengan permintaan SN.
“Pada tanggal 4 November 2020, korban memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali memberikan uang kepada SN,” jelas Parlando.
Dari beberapa kali penyetoran itu, diketahui total uang yang telah diberikan mencapai Rp580 juta. “Sehingga total uang yang telah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi maupun melalui transfer bank adalah sebesar Rp580 juta,” papar Parlando.
Parlando mengungkapkan bahwa ada waktu yang dijanjikan kepada korban. Namun, saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri pada 9 Juni 2021, korban terkejut karena anaknya tidak masuk dalam daftar yang lolos.
Korban yang kesal mencoba menghubungi SN untuk menanyakan nasib anaknya. Namun, pelaku tidak memberikan kejelasan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta dan melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” ujar Parlando.
Lebih lanjut, Parlando mengungkapkan bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah dibawa ke Polres Labuhanbatu dan diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 4 lembar slip penyetoran BRI, 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI, dan rekening koran,” tambah Parlando.