Hoga Saragih: Teknologi Intelijen Mengancam Privasi Data Individu TRIBUNJABAR.ID – Teknologi intelijen saat ini tidak hanya digunakan untuk tujuan pengamanan oleh negara,
TB Hasanuddin Tekankan Pentingnya Teknologi dalam Praktik Intelijen
Kesimpulan: Seminar ‘Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus’ yang dihadiri oleh TB Hasanuddin menyoroti pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen
Legislator Nilai Teknologi Penting dalam Kegiatan Intelijen
Legislator: Teknologi Penting dalam Intelijen Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menjelaskan soal UU No 17
TB Hasanudin Ingatkan Pentingnya Penyadapan untuk Ungkap Tindakan Kriminal
TB Hasanuddin: Surveillance is Important to Uncover Criminal Activities bukamata.id – Member of Commission I of the Indonesian House of Representatives, Major
Ketua Prodi HI UKI: Regulasi Spionase Harus Jelas Dan Tegas
Ketua Prodi HI UKI: Regulasi Spionase Harus Tegas Regulasi terkait spionase perlu diatur secara detail oleh negara. Aturan yang tegas akan mencegah
Antara TNI dan Polri, Intelijen di Indonesia Masih Abu-abu
The intelligence in Indonesia between the TNI and the Police (Polri) is still in a gray area Bandung, IDN Times – The
Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Harus Ada Kejelasan Mendefinisikan Ancaman untuk Membuat Regulasi yang Efektif
Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Definisi Ancaman Harus Jelas untuk Regulasi yang Efektif KORAN GALA – Center for Security and
Pentingnya Regulasi Dalam Mengatur Kegiatan Spionase di Indonesia
Ini adalah contoh artikel dalam website jabar.jpnn.com yang membahas tentang pentingnya regulasi dalam mengatur kegiatan spionase di Indonesia. Artikel ini merupakan hasil
Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus
Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa Pada tanggal 11 Juni 2024, Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
Aturan Intelijen di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No.17/2011, memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman yang