KPK tetap menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Meskipun kubu Hasto meminta penundaan pemanggilan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tidak ada kewajiban untuk menundanya. Proses hukum tetap berjalan tanpa penundaan, dan KPK mengharapkan kerjasama dari Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hasto Kristiyanto dari DPP PDIP memastikan akan hadir di KPK dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus PAW DPR RI. Ia menegaskan komitmennya untuk taat pada proses hukum, meskipun telah mengajukan gugatan praperadilan. Hasto juga mengungkapkan kejanggalan dalam sidang praperadilan sebelumnya, termasuk intimidasi yang dialami saksi oleh penyidik KPK. Meskipun demikian, Hasto akan hadir dalam pemanggilan KPK dengan didampingi penasihat hukum. Semua proses hukum ini mengacu pada disiplin dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Dalam situasi yang berkembang, KPK terus menjalankan tugasnya dengan profesionalitas dan memiliki harapan agar pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dapat berjalan lancar. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Keterbukaan dan kepatuhan pada prosedur hukum adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi demi tegaknya hukum di Indonesia.