Budaya Permisif vs Anti Korupsi: Penemuan & Wawasan Menjanjikan

by -40 Views

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan negara dan mencegah korupsi. Baru-baru ini, pernyataan Presiden Prabowo tentang memberi kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi menjadi topik perbincangan hangat. Namun, ini tidak akan menghapus tanggung jawab hukum bagi pelaku korupsi. Pemerintah tetap fokus pada upaya memerangi korupsi dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah disempurnakan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) juga merilis indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), yang menunjukkan penurunan nilai dari tahun sebelumnya. Indeks ini membantu mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat. Data menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin antikorupsi perilakunya. Pemerintah juga memiliki peluang besar dalam memberantas korupsi pada penduduk berusia di bawah 40 tahun dan usia 40-59 tahun. Penting bagi masyarakat untuk menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi sejak dini, agar terhindar dari praktik korupsi di masa depan.