Aplikasi Kencan Gay Menjadi Sarana Perbuatan Terlarang, Anak di Bawah Umur Rentan Jadi Korban Persetubuhan

by -224 Views

Rabu, 8 November 2023 – 20:20 WIB

Pontianak – Penggunaan aplikasi pesan oleh pasangan sesama jenis atau gay telah menimbulkan korban.

Seorang remaja putra berusia 17 tahun yang merupakan seorang pelajar di Kota Pontianak menjadi korban aplikasi Walla, dan disetubuhi oleh seorang pria berusia 38 tahun. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Yulius Sigit Kristanto, kejadian terjadi pada bulan September 2023 lalu dan telah ditangani oleh Polresta Pontianak.

“Perkara tersebut masih P19, mungkin tidak lama lagi akan dinyatakan P21 dan segera kita sidangkan,” jelas Yulius di Kejari pada Rabu, 8 November 2023.

Berdasarkan berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polresta, kejadian bermula ketika seorang pria dewasa menggunakan aplikasi tersebut dan menggunakan foto profil yang seolah-olah masih muda. “Kemudian korban dan pria dewasa tersebut saling chat dan kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp dan terjadi lah pertemuan antara keduanya,” jelasnya.

Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut diketahui oleh orang tua korban. “Pelaku dipergoki orangtua korban di dalam rumah, setelah ditanya akhirnya terbongkar apa yang terjadi dan dilaporkan kepada kepolisian,” tuturnya.

Berdasarkan berkas perkara tersebut, Yulius menjelaskan persetubuhan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap korban yang masih pelajar dan berjenis kelamin laki-laki tersebut baru terjadi satu kali.

“Aplikasi ini seperti aplikasi khusus untuk kencan sesama jenis, dan ini khusus laki-laki, maka dari itu kita mengimbau kepada orang tua memantau aplikasi yang digunakan anak-anaknya, agar anak tidak dirusak atau menjadi korban atas aplikasi membahayakan tersebut,” pungkasnya.