Uang Saku Mario Dandy Sebesar Rp 6 Juta per Bulan Terungkap di Sidang Rafael Alun

by -120 Views

Selasa, 7 November 2023 – 09:19 WIB

Jakarta – Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo, mengaku bahwa uang jajannya saat SMA sebesar Rp6 juta per bulan. Hal itu diungkapkan Mario saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi Rafael Alun di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, 6 November 2023.

Baca juga:

Alasan Giat di Aceh, Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Soal Pemerasan ke SYL Hari Ini

Mario mengatakan bahwa awalnya uang jajan per bulan saat ia duduk di SMP sebesar Rp2 juta. Namun, hal itu semakin ditanyakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

“Di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara menjelaskan, uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta tahun 2016-2019 sekitar Rp2 juta per bulan. Dan jika ada kebutuhan lain, saya meminta tambahan kepada ibu saya, benar?” tanya jaksa kepada Mario sambil membaca BAP.

Baca juga:

Peluk Erat Mario Dandy, Rafael Alun Curhat soal Ini

Rafael Alun memeluk anaknya Mario Dandy

Rafael Alun memeluk anaknya Mario Dandy

Selanjutnya, Mario mengakui pertanyaan dari jaksa KPK tersebut. Kemudian, uang saku Mario meningkat menjadi Rp4 juta ketika ia bersekolah di SMA. Saat itu, Mario bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang, tahun 2019-2022.

Baca juga:

Mario Dandy Tak Siap Disumpah Jadi Saksi Kasus Ayahnya, Hakim Kabulkan

“Tadi saat SMP Rp2 juta per bulan, SMA berapa?” tanya jaksa lagi.

“Rp 4 juta,” jawab Mario.

Selain itu, ketika pandemi Covid-19, Mario akhirnya kembali tinggal di Simprug, Jakarta Selatan dan mengikuti pembelajaran daring. Selama dua tahun, ia harus tinggal di Magelang.

Ketika berada di Jakarta, uang saku Mario bahkan meningkat menjadi Rp6 juta.

“Saat tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya saat itu menjadi Rp6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” kata jaksa saat membacakan BAP Mario. Mario pun mengiyakannya.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Sebagai informasi, Rafael didakwa menerima uang gratifikasi senilai miliaran rupiah.

“Menerima uang sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Wawan, uang tersebut diterima oleh Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ternyata, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, juga terlibat dalam penerimaan uang tersebut.

“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” ucap Wawan.

Tidak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike juga mendirikan sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Perusahaan tersebut didirikan dengan memanfaatkan jabatan yang diemban Rafael saat itu.

Penerimaan gratifikasi tersebut dimulai sejak 15 Mei 2002. Rafael dan Ernie diduga menerima uang sebesar Rp27.805.869.634. Namun, tidak semua uang itu masuk ke dalam kantong pasangan suami istri tersebut.

Dalam dakwaan pertama, Rafael Alun dituduh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Rafael dituduh melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Rafael dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, ketika pandemi Covid-19, Mario akhirnya kembali tinggal di Simprug, Jakarta Selatan dan mengikuti pembelajaran daring. Selama dua tahun, ia harus tinggal di Magelang.

Halaman Selanjutnya