Sebelum Menjabat Sebagai Presiden, Pak Jokowi Berada Di Bawah Saya

by -89 Views

Senin, 24 Juni 2024 – 16:18 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengungkapkan bahwa dia pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Bahkan, menurutnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh SYL saat memberikan kesaksian sebagai saksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan tentang proses pengangkatan SYL sebagai Menteri Pertanian pada era Presiden RI Jokowi.

“Dalam kapasitas profesional, saya adalah seorang birokrat, saya pernah menjabat sebagai ketua asosiasi gubernur se-Indonesia selama dua periode dan Pak Jokowi sebelum menjadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya, dan saya kira itu merupakan bagian dari referensi saya,” kata SYL.

“Yang kedua tentunya berasal dari partai,” tambahnya.

Hakim kemudian menanyakan mengenai jabatannya di Partai Nasdem sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian. SYL menyatakan bahwa dia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem.

“Saat itu, apakah Anda sudah menjadi anggota Partai Nasdem?” tanya hakim.

“Partai Nasdem, siap,” jawabnya.

“Apakah di Nasdem terdapat jabatan saat diusulkan menjadi menteri?” tanya hakim lagi.

“Saya adalah salah satu wakil ketua,” jawab SYL.

Seperti yang diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.