Pria yang Dinasihati oleh Teman untuk Kumpul Kebonya Malah Melakukan Penganiayaan

by -146 Views

Senin, 27 Mei 2024 – 13:20 WIB

Bandar Lampung – Seorang pria di Bandar Lampung, bernama Muhammad Rizki (23), ditangkap polisi karena nekat mengancam wanita bernama MFZ dengan senjata tajam berupa pisau. Dia juga menganiaya korban hingga luka di bagian leher.

Aksi tersebut dilakukan oleh Rizki karena kesal terhadap korban. Belakangan diketahui bahwa keduanya merupakan pasangan tidak sah atau sering disebut sebagai kumpul kebo, yang tinggal bersama di kamar kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.

Rizki yang bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap oleh petugas di kediaman orangtuanya, Jalan Sam Ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis malam tanggal 23 Mei 2024.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

“Tepat, kami telah berhasil mengamankan pelaku pengancaman, korban baru melaporkan kejadian ini tiga hari yang lalu,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Tidak hanya sekali, pada hari Selasa sebelumnya, pelaku juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik. “Mereka sering bertengkar, bisa jadi salah satunya disebabkan oleh masalah ekonomi,” ungkap Warsito.

Pasangan tersebut tinggal di rumah kontrakan di wilayah Sukarame selama hampir 2 tahun. “Meskipun ada rumor di media sosial bahwa mereka sudah menikah secara tidak resmi, namun kenyataannya mereka belum melakukan pernikahan siri, jadi status mereka belum sah secara hukum,” kata Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku sering meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut uang tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak benar.

Selain melibatkan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah pisau dan pakaian pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP bersamaan dengan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun.

Laporan: tvOne/ Puji Lampung

Halaman Selanjutnya
Pasangan tersebut tinggal di rumah kontrakan di wilayah Sukarame selama hampir 2 tahun.