Suami di Ciamis yang Mutilasi Istrinya Ditetapkan sebagai Tersangka dan Berpotensi untuk Dihukum Mati

by -170 Views

Senin, 6 Mei 2024 – 11:31 WIB

Ciamis – Polisi telah menetapkan Tarsum (51), suami yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara. “Tarsum sudah tersangka,” kata Akmal, Senin, 6 Mei 2024.

Tarsum dapat dijerat dengan hukuman maksimal hingga pidana mati. Sebab, pelaku dijerat dengan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi istrinya tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51) karena kejam memutilasi jasad istrinya sendiri, Yanti (44) menjadi beberapa bagian.

Akmal menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Tarsum akan dilakukan hari ini. Hal ini dikarenakan kondisi kejiwaan pelaku masih labil. “Kondisi kejiwaan masih labil,” ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.

Aksi Tarsum viral di media sosial dan membuat geger warga Ciamis, Jawa Barat. Pria paruh baya tersebut membunuh dan memutilasi istrinya.

Dari keterangan salah satu akun Instagram @net2netnews2002, tragedi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Rancah, Kabupaten Ciamis.

Salah satu yang membuat geger adalah Tarsum menawari daging yang diduga berasal dari hasil mutilasi jasad sang istri. Hal ini berdasarkan pengakuan Ketua RT 8 Yoyo Tarya.

“Yoyo Tarya menyebut dirinya pun ditawari daging yang diduga hasil mutilasi korban,” demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat 3 Mei 2024.