Kementerian Dalam Negeri Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawa ke Sidang Paripurna

by -141 Views

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibawa ke sidang paripurna DPR RI guna menjadi Undang-Undang (UU). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa RUU DKJ dirancang dengan tekun dan serius untuk memajukan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.

Tito juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, komite I DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembuatan RUU DKJ. Selain itu, rapat tersebut dihadiri oleh anggota Baleg DPR RI, DPD, serta perwakilan dari Kemenkeu, KemenPAN-RB, Bappenas, dan pihak terkait lainnya yang telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dalam rapat tersebut, dari sembilan fraksi yang hadir, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna, sementara satu fraksi menolak. Tito menegaskan bahwa seluruh pendapat fraksi telah dihargai sesuai dengan prinsip demokrasi. Materi penting dalam RUU DKJ seperti ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah otonom, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, dan penutup telah disepakati.

Tito juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras bersama dalam pembuatan RUU DKJ, serta berharap RUU tersebut dapat segera diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.