Sabtu, 17 Februari 2024 – 12:17 WIB
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengadili Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).
Tim Penyidik telah menyerahkan berkas perkara pelaku suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, ke tim Jaksa.
Selain Stevi Thomas, KPK juga segera menyidangkan Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan sebagai pihak swasta.
Ali Fikri menambahkan, keempat tersangka masih menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 6 Maret 2024. Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan keempat tersangka tersebut.
KPK juga masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
KPK telah menetapkan 7 orang tersangka kasus ini. Mereka yakni Abdul Ghani Kasuba, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan.
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara.