Irjen Karyoto Memenuhi Janji dengan Mengusut Firli soal Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan, Pelapor Diperiksa

by -140 Views

Pada Kamis, 4 Januari 2024, Polda Metro Jaya mengusut kasus laporan Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) terkait eks Ketua KPK Firli Bahuri yang membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Lemtaki, Edy Susilo, selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu sebelumnya. Pemeriksaan terhadap dia dilakukan mulai pukul 12.00 sampai 15.50 WIB.

Penyidik menanyakan soal dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa dan dipakai tim pengacara Firli dalam gugatan praperadilan yang melanggar aturan. Dokumen ini merupakan penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik.

Edy berharap polisi bisa segera memeriksa Firli serta pengacaranya, Ian Iskandar dalam kasus ini. Polda Meytro Jaya menyampaikan bakal memproses laporan Lemtaki soal Firli Bahuri yang diduga membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.