Sudah Akhir, Tidak Ada Tandingannya

by -183 Views

Kamis, 28 Desember 2023 – 04:38 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak bisa melakukan banding setelah divonis dengan sanksi berat karena secara sah telah melanggar etika sebagai pimpinan KPK. Sanksi berat tersebut termasuk permintaan untuk mundur dari jabatan pimpinan KPK.

“Apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final. Final dan binding. Jadi, tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Meskipun Firli tidak hadir dalam sidang putusan pelanggaran etika di Dewas, sidang tetap dilanjutkan. Tumpak menyebut pihaknya tetap bisa menggelar sidang dan mengumumkan hasilnya. Hal itu karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri tersebut sudah dua kali mangkir saat diperiksa.

“Beliau sudah dua kali kita panggil secara sah, sudah dipanggil dua kali berturut-turut. Tapi, tanpa alasan yang sah tidak hadir. Oleh karenanya kita lanjutkan persidangannya,” jelas Tumpak.

Dewas KPK sebelumnya menyampaikan status Firli sudah dijatuhi sanksi berat lantaran dinilai melakukan pelanggaran etika sebagai pimpinan KPK. Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk Firli.

“(Hal meringankan) tidak ada,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menyampaikan bahwa Firli dinilai melanggar etika lantaran telah melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli kepada pimpinan KPK lainnya.

“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak.

Firli dinilai Dewas KPK melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.