Rabu, 27 Desember 2023 – 17:00 WIB
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengajukan berkas tahap pertama terkait kasus dugaan penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menghina Nabi Muhammad melalui materi stand up comedy-nya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa berkas tersebut diserahkan pada Kamis (21/12/2023). Tersangka dijerat Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penodaan agama, dan sebagai subsider, Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
“Pada hari Kamis lalu, kami telah mengirimkan berkas tahap satu dengan tersangka Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung,” ungkap Kombes Umi Fadilah pada Rabu (27/12/2023).
Kombes Umi menjelaskan bahwa Polda Lampung masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk melengkapkan berkas tahap kedua atau P21, jika dianggap sudah lengkap. Saat ini, Aulia Rakhman ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait materi stand up comedy-nya di acara “Desak Anies Baswedan” pada 7 Desember 2023.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 orang ahli, komika berinisial AR diduga melakukan penistaan agama,” kata Kombes Umi Fadilah.
Menurut hasil penyelidikan, Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi stand up comedy di acara “Desak Anies Baswedan” dengan honor Rp 1 juta. Materi yang dianggap sebagai penistaan agama, terutama mengenai nama Muhammad, kemudian diungkapkan dalam acara tersebut.
Aulia Rakhman telah menyampaikan permohonan maaf melalui video di akun Instagram pribadinya @auliarakhman90. Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, dia menyatakan bahwa materi awalnya hanya untuk menyindir orang bernama Muhammad tanpa bermaksud menghina Nabi Muhammad. Aulia Rakhman mengaku menyesal dan meminta maaf kepada umat Muslim dan semua umat beragama atas kontroversi tersebut. (Pujiansyah/Lampung)
Halaman Selanjutnya
Source : tvOne/ Pujiansyah (Lampung)