Kepala Daerah Bisa Diganti Jika Tidak Netral Pada Pemilu

by -715 Views

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa dia tidak akan segan untuk mencopot penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tito menegaskan bahwa pencopotan kepala daerah telah dilakukan karena beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas. “Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian,” ujar Tito Karnavian dalam diskusi yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Tito mengatakan bahwa indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, keluhan dari partai politik, dan juga dari para peserta pemilu. Selanjutnya, Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut. Tito mengatakan bahwa salah satu Pj Kepala Daerah yang diganti adalah Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus. “Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral),” ujar Tito.

Diketahui ada sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah yang mendapat rapor merah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa. Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang. Dalam penilaian Kemendagri tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Kemudian ada 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.