Panggilan Komisi II Terhadap KPU: Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan

by -11 Views

Pada 16 September 2025, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait aturan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang dirahasiakan. Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk menghindari polemik yang berkepanjangan. Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dari pejabat negara merupakan kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks kelembagaan demokrasi yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Komisi II DPR RI memandang perlu adanya klarifikasi dari KPU terkait aturan tersebut karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses pemilu. Pada Pemilu 2029 mendatang, KPU akan menutup informasi yang terkandung dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dokumen persyaratan tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan oleh KPU.

Beberapa poin dalam keputusan tersebut, seperti daftar riwayat hidup dan persyaratan ijazah, tidak dapat diungkapkan kepada publik tanpa persetujuan tertentu. Ketua KPU, Afifudin, memaparkan bahwa pengecualian terhadap informasi tersebut karena adanya konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan tersebut tersebar luas. Informasi dari dokumen persyaratan tersebut diperlukan dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, Komisi II DPR RI akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari KPU terkait aturan ini.

Source link